|
|
- pengujian dan pemeriksaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang; dan
- tempat dan daerah dilaksanakan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis tertentu.
|
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
|
- Setiap Pelaku Usaha yang membuat dan/atau memperbaiki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Setiap Pelaku Usaha yang melakukan impor alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya ke dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
|
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
| - Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|