|
Pasal 29
|
- Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi standar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Templat:PUU pasal
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
|
Pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
| - Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|