Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/312

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 29
  1. Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi standar.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Templat:PUU pasal
  2. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    Pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
  3. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: