|
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
|
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
- mengembangkan struktur usaha Jasa
Konstruksi;
- mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam
rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait
Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan pemberian lisensi bagi
lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan
usaha;
- mengembangkan sistem rantai pasok Jasa
Konstruksi;
- mengembangkan sistem permodalan dan sistem
penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
- memberikan dukungan dan pelindungan bagi
pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam
mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional;
- mengembangkan sistem pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan penerbitan Perizinan
Berusaha dalam rangka penanaman modal
asing;
- menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi
kualifikasi besar;
- menyelenggarakan pengembangan layanan
usaha Jasa Konstruksi;
|
|