|
|
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang.
- Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan
pada:
- kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
- kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan rlrang
kawasan perdesaan diatur dalam peraturan Pemerintah.
|
- Pasal 49 dihapus.
- Pasal 50 dihapus.
- Pasal 51 dihapus
- Pasal 52 dihapus.
- Pasal 53 dihapus
- Pasal 54 dihapus.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
|
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
- mengetahui rencana tata ruang;
|
|