Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/36

Halaman ini tervalidasi

- 36 -


Pasal 62
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenai sanksi administratif.
  1. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 65
    1. Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
    2. Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
      1. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
      2. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
      3. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
    3. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: