|
Pasal 62
|
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenai sanksi administratif.
|
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
|
- Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
- Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,
antara lain, melalui:
- partisipasi dalam penyusunan rencana tata
ruang;
- partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
- partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
- Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|