|
- Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126
|
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
- memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
- mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
- menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
- melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.
|
- Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162
|
- Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
- memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
- memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
- memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
- membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; dan
- beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
|
|