Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/376

Halaman ini telah diuji baca

- 376 -

  1. Pasal 175 dihapus.
  2. Pasal 176 dihapus.
  3. Pasal 177 dihapus.
  4. Pasal 178 dihapus.
  5. Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 179
    1. Perizinan Berusaha terkait penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) diberikan oleh:
      1. Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:
        1. angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
        2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
        3. angkutan pariwisata.
      2. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
      3. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan