Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/387
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 196
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan prasarana perkeretaapian dengan
petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang
mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau
menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku
penyelenggara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun.
Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, pelaku penyelenggara
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ketentuan Pasal 203 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 203
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
sarana perkeretaapian tidak memiliki sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan kereta api
dan/atau kerugian bagi harta benda dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, Awak Sarana
Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun.