Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/47

Halaman ini tervalidasi
  1. RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
  2. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
  1. Di antara Pasal 7 dan 8 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B , dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 7A
    1. RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
    2. RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional.
    3. RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut.
    4. Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
    5. Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional.
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 7B
    Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dilakukan dengan mempertimbangkan: