Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/486
Halaman ini telah diuji baca
- 486 -
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan penggunaan lokasi dan insan perfilman asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: