Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/496
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 59
Pelaksanaan Ibadah Haji khusus dilakukan oleh PIHK setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PIHK menjalankan kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
PIHK wajib:
memfasilitasi pengurulsan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;
memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah
Haji khusus;
memberikan pelayanan kesehatan, transportasi,
akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;
memberangkatkan, melayani, dan memulangkan
Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;