Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/515

Halaman ini tervalidasi

- 515 -


Pasal 55
  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24,Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 46 ayat (6), Pasal 46 ayat (7), Pasal 46 ayat (8), Pasal 46 ayat (9), Pasal 46 ayat (10), atau Pasal 46 ayat (11) dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. Teguran tertulis;
    2. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
    3. Pembatasan durasi dan waktu siaran;
    4. Denda administratif;
    5. Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
    6. Tidak diberi perpanjangan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran; dan/ atau
    7. Pencabutan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,

    besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

    diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: