Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/52

Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22
    1. Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat.
    2. Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22A
    1. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan kepada:
      1. orang perseorangan warga negara Indonesia;
      2. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
      3. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
      4. Masyarakat Lokal.
    2. Pemanfaatan ruang perairan pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian ruang laut.
  3. Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: