|
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
|
- Kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan sistem pengawasan yang diterapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi proses produksi sampai dengan
penjualan produk, baik di dalam negeri maupun di
luar negeri.
- Kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
|
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 55
|
Setiap Orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara lain wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
| - Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|