Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/54
Halaman ini tervalidasi
- 54 -
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan
status zona inti pada Kawasan Konservasi Nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status
zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara
tradisional ke dalam RZWP-3-K;
mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum
Adat ke dalam RZWP-3-K;