Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/553
Halaman ini telah diuji baca
- 553 -
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 154 dihapus.
Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154A
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur)
perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
perusahaan pailit;
adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;