|
|
- menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
- melaksanakan program Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di
tingkat desa.
|
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
|
Pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
|
- Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 71A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
|
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16A, Pasal26B, dan Pasal 71 dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penutupan lokasi;
- pencabutan Perizinan Berusaha;
- pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
- denda administratif.
|
|