Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/560

Halaman ini telah diuji baca

- 560 -

  1. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
  1. Pasal 161 dihapus.
  2. Pasal 162 dihapus.
  3. Pasal 163 dihapus.
  4. Pasal 164 dihapus.
  5. Pasal 165 dihapus.
  6. Pasal 166 dihapus.
  7. Pasal 167 dihapus.
  8. Pasal 168 dihapus.
  9. Pasal 169 dihapus.
  10. Pasal 170 dihapus.
  11. Pasal 171 dihapus.
  12. Pasal 172 dihapus.
  13. Pasal 184 dihapus.
  14. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 185
    1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).