Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/603

Halaman ini telah diuji baca

- 603 -

  1. pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten.
  1. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 82
    1. Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan:
      1. Paten tidak dilaksanakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan paten;
      2. Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau
      3. Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam pelindungan.
    2. Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
  2. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 122
    1. Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.
    2. Permohonan Pemeriksaan Substantif atas Paten sederhana dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.