|
|
- infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
- pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
- jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
- tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
- rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- fasilitas keselamatan umum;
- permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
- cagar alam dan cagar budaya;
- kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa;
- penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
- prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- pasar umum dan lapangan parkir umum;
- kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
- kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
|
|