Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/692

Halaman ini telah diuji baca

- 692 -

  1. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  2. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
  3. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
  4. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  5. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  6. fasilitas keselamatan umum;
  7. permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  8. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
  9. cagar alam dan cagar budaya;
  10. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa;
  11. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
  12. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  13. prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  14. pasar umum dan lapangan parkir umum;
  15. kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
  16. kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;