|
- menyusun struktur organisasi lembaga dan
menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
penggajian, remunerasi penghargaan, program
pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan
lainnya bagi pegawai Lembaga Pengelola Investasi;
dan
- mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan
di luar pengadilan.
- Dewan Direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau
wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola
Investasi kepada pegawai Lembaga Pengelola Investasi
dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
- Pembidangan setiap anggota Dewan Direktur ditetapkan
oleh Dewan Direktur.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 168
|
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan anggota Dewan Direktur, calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- mampu melakukan perbuatan hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan pertama;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang
investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum,
dan/ atau organisasi perusahaan;
- tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak
pidana kejahatan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi
pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan
tersebut pailit; dan
|