Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/8
Halaman ini tervalidasi
- 8 -
Paragraf 2 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Pasal 8
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Paragraf 3 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Pasal 9
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf b meliputi:
kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemberian:
nomor induk berusaha; dan
sertifikat standar.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian: