Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/81

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 27
Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat menunjuk pihak lain.
  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 28
    1. Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan Pasal 2T wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Pasal 29 dihapus.
  3. Pasal 30 dihapus.
  4. Pasal 31 dihapus.
  5. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32
    1. Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
    2. Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal.