Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/83
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36 dihapus.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Lingkungan Hidup; atau
kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal
atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 38 dihapus.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan
kepada masyarakat.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.