Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/83
Halaman ini tervalidasi
- 83 -
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36 dihapus.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Lingkungan Hidup; atau
kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal
atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 38 dihapus.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan
kepada masyarakat.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.