|
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada. masyarakat;
- memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, dan
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|