Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 57
|
Pasal 58
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 59
|
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
|