Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keempat
Pengangkafian, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Bagian Keempat
Pengangkafian, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 63
|
Pasal 64
|
Pasal 65
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai d.osen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. |
Pasal 66
Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. |