|
- Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat
(4), Pasal 71 dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
- Teguran;
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan; atau
- pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan.
|