|
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial:
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja,
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual,
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi,
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan,
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan,
- Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam
melaksanakan tugas:
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi,
- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan,
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi: dan / atau
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|