Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2019 PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TJAHJO KUMOLO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 183
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |