Halaman ini tervalidasi
2017, No.239
|
Pasal 80A
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. |
|
BAB XVIIA
KETENTUAN PIDANA
BAB XVIIA
KETENTUAN PIDANA
|
Pasal 82A
|
www.peraturan.go.id