Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2017.pdf/23

Halaman ini tervalidasi

2017, No.239

Angka 22
Pasal 79
Dihapus.
Angka 23
Pasal 80
Dihapus.
Angka 24
Pasal 80A
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 81
Dihapus.
Angka 26
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 82A
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan sengaja” adalah adanya niat atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, dan kesengajaan dengan kepastian). Untuk itu, kesengajaan telah nyata dari adanya “persiapan perbuatan” (voorbereidingings handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat.
Yang dimaksud dengan “secara langsung atau tidak langsung” kegiatan adalah Ormas pernyataan yang sejak pikiran dan pendaftaran atau untuk disahkan sebagai badan hukum atau bukan badan hukum, telah memiliki niat jahat (mens-rea) atau itikad tidak baik yang terkandung di balik pernyataan tertuliswww.peraturan.go.id