Halaman ini tervalidasi
2017, No.239
- Angka 22
- Pasal 79
- Dihapus.
- Pasal 79
- Angka 23
- Pasal 80
- Dihapus.
- Pasal 80
- Angka 24
- Pasal 80A
- Cukup jelas.
- Pasal 80A
- Angka 25
- Pasal 81
- Dihapus.
- Pasal 81
- Angka 26
- Cukup jelas.
- Angka 27
- Pasal 82A
- Ayat (1)
- Yang dimaksud "dengan sengaja” adalah adanya niat atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, dan kesengajaan dengan kepastian). Untuk itu, kesengajaan telah nyata dari adanya “persiapan perbuatan” (voorbereidingings handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat.
- Yang dimaksud dengan “secara langsung atau tidak langsung” kegiatan adalah Ormas pernyataan yang sejak pikiran dan pendaftaran atau untuk disahkan sebagai badan hukum atau bukan badan hukum, telah memiliki niat jahat (mens-rea) atau itikad tidak baik yang terkandung di balik pernyataan tertuliswww.peraturan.go.id
- Ayat (1)
- Pasal 82A
- Angka 22