Halaman ini tervalidasi
2017, No.239
- pengakuan sebagai Ormas yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Ormas, namun di dalam kegiatannya terkandung pikiran atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 28
- Pasal 83A
- Cukup jelas.
- Pasal 83A
- Pasal II
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6084
www.peraturan.go.id