Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2017.pdf/3

Halaman ini tervalidasi

2017, No.239

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 22 November 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id