|
- Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi
terlarang;
- melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
|