Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Kedudukan
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 28
Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD. |
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 29
|
Pasal 30
|