Setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART.
AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
nama dan lambang;
tempat kedudukan;
asas, tujuan, dan fungsi;
kepengurusan;
hak dan kewajiban anggota;
pengelolaan keuangan;
mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
pembubaran organisasi.
Bagian Kedua Perubahan AD dan ART Ormas
Pasal 36
Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas.
Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan AD dan ART.