|
- Untuk memperoleh izin prinsip, ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:
- ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
- memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
- Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
- Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
|