|
- Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas
berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
- Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|