|
- Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
- Dalam hal putusan pengadilan negeri tidak diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan pengadilan negeri disampaikan kepada pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
|