Halaman ini telah diuji baca
Pasal 81
|
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi Ormas, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya, dan Ormas badan hukum yayasan yang didirikan warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 80 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 83
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku:
|