|
- program kerja;
- sumber pendanaan;
- surat keterangan domisili;
- nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
- surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
- Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.
|