|
- Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.
- Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.
|