Halaman:UU Nomor 18 Tahun 2003.pdf/16

Halaman ini telah diuji baca


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 34
Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.

Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
  1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
  2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
  3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
  4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);

dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Telah Sah
pada tanggal 5 April 2003


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 49