Halaman ini telah diuji baca
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini. |
Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Telah Sah pada tanggal 5 April 2003 |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 49