|
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
- mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
- berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
- bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
- berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat.
|