PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR
(COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)
I. UMUM Dalam rangka rnencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercanturn daIanm Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk rnemqukan kesejahteraan, melindungi, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berperan aktif dalanm forum internasional yang berkaitan dengan perlucutan, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata nuklir. Keberadaan senjata nuklir berpotensi mengancam perdamaian dunia sehingga risiko pecahnya perang nuklir tetap menjadi keprihatinan internasional. Ancaman malapetaka nuklir yang dapat menghancurkan peradaban manusia itu hanya dapat dihilangkan 1'neIaIui penghapusan seluruh senjata nuklir. |