Halaman:UU Nomor 1 Tahun 2012.djvu/4

Halaman ini belum diuji baca

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR
(COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)



I. UMUM

Dalam rangka rnencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercanturn daIanm Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk rnemqukan kesejahteraan, melindungi, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berperan aktif dalanm forum internasional yang berkaitan dengan perlucutan, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata nuklir. Keberadaan senjata nuklir berpotensi mengancam perdamaian dunia sehingga risiko pecahnya

perang nuklir tetap menjadi keprihatinan internasional. Ancaman malapetaka nuklir yang dapat menghancurkan peradaban manusia itu hanya dapat dihilangkan 1'neIaIui penghapusan seluruh senjata nuklir.
Pemerintah Indonesia berpandangan bahwajaminan yang paling efektif terhadap adanya ancarnan dan penggunaan senjata nuklir adalah penghapusan senjata nuklir yang harus dilakukan tanpa syarat, mengikat secara hukum, nondiskriminatif dan tanpa menggunakan standar ganda yang berlaku bagi semua negara tanpa terkecuali.
Pelarangan menyeluruh uji coba nuklir rnerupakan Iangkah penting dalam upaya rnencapai tujuan penghapusan senjata nuklir dengan cara mencegah pencanggihan Iebih lanjut senjata-senjata nuklir dan pencegahan proliferasi senjata nuklir kepada negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir.