Halaman ini telah diuji baca
- 25 -
Pasal 41
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini. |
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
|