|
- PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp366.995.145.278.000,00 (tiga ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam;
- pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pendapatan PNBP lainnya; dan
- pendapatan Badan Layanan Umum.
- Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp160.358.258.585.000,00 (seratus enam puluh triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
- pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan Nongas Bumi.
- Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp49.000.000.000.000,00 (empat puluh sembiian triliun rupiah).
- Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan tersebut.
|