|
- Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp72.000.000.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun rupiah).
- Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
- Alokasi Dasar sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;
- Alokasi Afirmasi sebesar l,5% (satu koma lima persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
- Alokasi Kinerja sebesar l,5% (satu koma lima persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
- Alokasi Formula sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
- Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota menghitung rincian Dana Desa setiap desa.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|