|
- kewajiban pengeluaran dana;
- perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
- jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
- penyelesaian perselisihan;
- kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
- berakhirnya kontrak;
- kewajiban pascaoperasi pertambangan;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pengalihan hak dan kewajiban;
- pelaporan yang diperlukan;
- rencana pengembangan lapangan;
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
- pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
- pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
|